PELANGGARAN
HAK CIPTA ATAS API MILIK ORACLE YANG DIGUNAKAN GOOGLE TANPA IZIN
Nama
: Eko Ali Azis (52418187)
Farhan Fadillah (52418516)
Mohammad Adhitama Prayoga (54418213)
Regan Giri Karuna (55418968)
Farhan Fadillah (52418516)
Mohammad Adhitama Prayoga (54418213)
Regan Giri Karuna (55418968)
Kelas
: 2 IA 09
JURUSAN
TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Depok
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada tuhan yang
maha esa karena dengan rahmat dan karunianya kami berhasil mengerjakan dan
menyelesaikan makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Cipta Atas API Milik
Oracle Yang Digunakan Google Tanpa Izin”
Kami berharap dengan pembuatan makalah ini dapat
menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang pelanggaran hak cipta yang
dilanggar oleh Google.Sebelumnya kami juga meminta maaf karena masih banyak
terdapat kekurangan dan kelemahan pada makalah ini,maka dari itu kritik dan
saran yang membangun dapat membantu kami untuk menyusun makalah yang lebih baik
kedapannya. ‘
Semoga makalah ini kedepannya dapat dimngerti
dan dipahami oleh pembacanya,kami juga
berharap dengan penyusunan makalah ini dapat berguna untuk diri kami sendiri
dan juga orang lain.Sebelumnya kami meminta maaf jika ada kekurangan atau kata
kata yang kurang berkenan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Posisi Kasus
1.2 Latar
Belakang
1.3 Rumusan
Masalah
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HAKI
2.2 Kronologi Kejadian
2.3 Pelanggaran Hukum Yang
Terjadi
2.4 Penyelesaian Sengketa
BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 POSISI
KASUS
Perusahaan utama pengembang sistem manajemen basis data Oracle,menggugat perusahaan multinasional Google karena menggunakan sistem API tanpa perizinan dari oracle
Perkara kasus bermula ketika Google ingin membesut platform sistem operasi Android agar kompatibel dengan aplikasi yang tengah dikembangkan.Alih-alih membeli lisensi platform Java dari Sun Microsystems agar program yang dikembangkannya bisa perusahaan teknologi asal Mountain View, Amerika Serikat (AS) itu memilih untuk mengembangkan versi mereka sendiri yang memiliki kemiripan dengan bahasa pemrograman Java yang dijuluki Dalvik.Oleh Karena itu Oracle menuntut Google karena dituduh telah melanggar hak atas kekayaan intelektual milik Java.
Perusahaan utama pengembang sistem manajemen basis data Oracle,menggugat perusahaan multinasional Google karena menggunakan sistem API tanpa perizinan dari oracle
Perkara kasus bermula ketika Google ingin membesut platform sistem operasi Android agar kompatibel dengan aplikasi yang tengah dikembangkan.Alih-alih membeli lisensi platform Java dari Sun Microsystems agar program yang dikembangkannya bisa perusahaan teknologi asal Mountain View, Amerika Serikat (AS) itu memilih untuk mengembangkan versi mereka sendiri yang memiliki kemiripan dengan bahasa pemrograman Java yang dijuluki Dalvik.Oleh Karena itu Oracle menuntut Google karena dituduh telah melanggar hak atas kekayaan intelektual milik Java.
1.2 LATAR BELAKANG
Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif
yang tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk
dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan memberi dampak baik
dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang
dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain.
Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang
dan kreatif tersebut. Untuk tingkat internasional organisasi yang mewadahi
bidang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual
Property Organization).
1.3 RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan HAKI ?
2. Bagaimana kronologi kejadian atas posisi kasus ?
3. Apakah pengertian Hak Cipta ?
4. Apa saja pelanggaran hukum yang terjadi ?
5. Bagaimana penyelesaian sengketa Hak Cipta ?
2. Bagaimana kronologi kejadian atas posisi kasus ?
3. Apakah pengertian Hak Cipta ?
4. Apa saja pelanggaran hukum yang terjadi ?
5. Bagaimana penyelesaian sengketa Hak Cipta ?
2.1
PENGERTIAN HAKI
Berdasarkan substansinya, Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) berhubungan dengan benda tidak berwujud serta
melindungi kekayaan intelektual yang lahir dari cipta rasa karsa
manusia. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan,
dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas
segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan,
seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna
untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak
yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia
yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem HaKI merupakan hak privat
(private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan
karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada
individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang
lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan
sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping itu sistem HKI menunjang
diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi.
2.2 KRONOLOGI KEJADIAN
Ini
semua berawal saat Sun menjadikan Java sebagai open source pada tahun 2006 lalu
untuk mengembangkan sayap dan membesarkan Java. Sejak saat itu, Java
dikembangkan oleh para developer dan teknologi Java digunakan di berbagai
perusahaan hingga pusat-pusat data. Salah satu perusahaan besar yang turut
mengembangkan Java adalah Google. Dalam kolaborasinya dengan perusahaan lain
yang juga menggunakan dan mengembangkan Java, Google kemudian menjadi bagian
dari Java Community Process (JCP). JCP adalah sebuah badan yang bertugas
membuat standar-standar untuk Java.
Setelah
beberapa tahun berjalan, muncullah Java Micro Edition atau lebih dikenal dengan
Java ME. Sama seperti sebelumnya, Sun juga membebaskan Java ME untuk para pengembang.
Namun karena pasar yang bagus, Sun membujuk perusahaan besar yang ingin
mengembangkan Java ME untuk membeli lisensi dan masing-masing perusahaan bebas
untuk membuat produk apapun dari Java ME. Perusahaan-perusahaan tersebut antara
lain adalah Nokia, Research In Motion (RIM), Motorola, LG, Samsung, Vodafone
dan juga T-Mobile.
Melihat
pasar ponsel pintar ke depan cukup bagus, Google tidak mau kalah sehingga pada
tahun 2007 Google membeli Android dan mendirikan Open Handset Alliance bersama
perusahaan besar lain seperti NVidia, Sony Ericsson, Samsung dan lain
sebagainya untuk menaungi Android. Jalan yang ditempuh Google ini terbilang
halus karena meskipun memanfaatkan teknologi Java, Google tidak berkewajiban
untuk membayar lisensi atau berurusan dengan itu.
Mulai
dari sinilah permasalahan timbul dan sejak saat itu Sun-Google berusaha membuat
kesepakatan bersama namun tak juga mendapatkan jalan keluar walau berlangsung
selama lebih dari 3 tahun.
2.3 PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI
Menurut Oracle Google malenggar pasal Perlindungan
hak kekayaan intelektual sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat
(2) Trade-Related
Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPS”) Agreement mengacu
kepada semua kategori kekayaan intelektual yang disebutkan dalam bagian 1
sampai dengan 7 dari bab II TRIPS Agreement, yaitu:
- Hak Cipta dan Hak Terkait
- Merek
- Indikasi Geografis
- Desain Industri
- Paten
- Desain Tata Letak (Topografi) Sirkuit
Terpadu
- Perlindungan Informasi Rahasia
Karena
pihak dari Oracle merasa dirinya dirugikan atas penggunaan foto tanpa izin dan
merasa reputasinya tercemar dan merusak nama baiknya, maka pihak terkait yang
melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
2.4 PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian
sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa,
arbitrase, atau pengadilan. Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan niaga. Pengadilan
lainnya selain pengadilan niaga tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa
hak cipta.
Selain pelanggaran hak
cipta dan atau hak terkait dalam bentuk pembajakan, sepanjang para pihak yang
bersengketa diketahui keberadannya dan atau berada diwilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui
mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
Pencipta, pemegang hak
cipta dan atau pemegang hak terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian
hak ekonomi berhak memperoleh ganti rugi. Ganti rugi diberikan dan dicantumkan
sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana hak cipta
dan atau hak terkait. Pembayaran ganti rugi kepada pencipta, pemegang hak cipta
dan atau pemilik hak terkait dibayarkan paling lama 6 (enam) bulan setelah
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.pada kasus ini oracle memilih
jalan pesidangan untuk menyelesaikan masalah
Dalam Kasus ini Google memilih tidak membeli lisensi platform
Java dari Sun Microsystems agar program yang dikembangkannya bisa perusahaan
teknologi asal Mountain View, Amerika Serikat (AS) itu memilih untuk
mengembangkan versi mereka sendiri yang memiliki kemiripan dengan bahasa
pemrograman Java yang dijuluki Dalvik.
Sidang pertama kasus tersebut digelar pada 2012 yang diakhiri
dengan kemenangan Google, tetapi upaya banding Oracle membuahkan kemenangan
pada 2014.Setelah kasus dimentahkan oleh Mahkamah Agung AS, Google dan Oracle
kembali berhadapan dalam persidangan kedua pada 2016 yang dimenangkan oleh
Google.
Namun pada 27 Maret 2018, upaya banding kembali berakhir dengan
kemenangan Oracle. “Fakta bahwa Android tersedia secara gratis bukan berarti
penggunaan paket Java API oleh Google bersifat nonkomersial,” ucap tiga panel
hakim Federal Circuit dalam putusannya yang mencatat bahwa Android telah
menghasilkan pendapatan lebih dari US$ 42 miliar dari iklan.
“Pendapat Federal Circuit menegakkan prinsip hukum hak cipta dan
menegaskan bahwa Google telah melanggar hak cipta,” kata Dorian Daley,
pengacara Oracle.
“Kami kecewa pengadilan membalikkan temuan juri bahwa Java
adalah terbuka dan gratis bagi semua orang,” kata Google dalam pernyataan
resminya. “Keputusan seperti ini akan membuat aplikasi dan layanan online lebih
mahal bagi para pengguna,” tambahnya.
BAB III
KESIMPULAN
3.1
KESIMPULAN
Kesimpulannya
adalah HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan
daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk,
yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga
mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia
tersebut.
Contoh real atas
pelanggaran HKI adalah pada kasus antara oracle vs google.
Google
menggunakan sistem API tanpa perizinan dari oracle sehingga pihak oracle
merasa dirugikan
Penyelesaian
sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa,
arbitrase, atau pengadilan. Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan niaga.
Dengan
begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau
intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia
memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa
setiap individu maupun kelompok.
Kita
perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan
inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia,
siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam
penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif
DAFTAR
PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar