PELANGGARAN UU ITE MUHAMMAD ARSYAD ASSEGAF





Nama         : Eko Ali Azis (52418187)
                             Farhan Fadillah
(52418516)
                             Mohammad Adhitama Prayoga
(54418213)
                             Regan Giri Karuna
(55418968)
Kelas         : 2 IA 09




JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA

Depok
2020

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada tuhan yang maha esa karena dengan rahmat dan karunianya kami berhasil mengerjakan dan menyelesaikan makalah yang berjudul “PELANGGARAN UU ITE MUHAMMAD ARSYAD ASSEGAF

Kami berharap dengan pembuatan makalah ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang pelanggaran UU ITE yang dilanggar Muhammad Arsyad Assegaf.Sebelumnya kami juga meminta maaf karena masih banyak terdapat kekurangan dan kelemahan pada makalah ini,maka dari itu kritik dan saran yang membangun dapat membantu kami untuk menyusun makalah yang lebih baik kedapannya.          
           
Semoga makalah ini kedepannya dapat dimngerti dan dipahami oleh   pembacanya,kami juga berharap dengan penyusunan makalah ini dapat berguna untuk diri kami sendiri dan juga orang lain.Sebelumnya kami meminta maaf jika ada kekurangan atau kata kata yang kurang berkenan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

















DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1  Posisi Kasus
1.2  Latar Belakang
1.3  Rumusan Masalah
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HAKI
2.2 Kronologi Kejadian
2.3 Pelanggaran Hukum Yang Terjadi
2.4 Penyelesaian Sengketa
BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN
1.1        POSISI KASUS
            Arsyad mengunggah gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan Joko Widodo (kiri) dalam kondisi telanjang ketika berhubungan seksual dengan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri (kanan). di jejaring sosial Facebook dengan nama pengguna Arsyad Assegaf

1.2        LATAR BELAKANG
Sebelum mengunggah gambar, Arsyad diketahui telah bergabung ke beberapa kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo di jejaring sosial Facebook dengan nama pengguna Arsyad Assegaf. Arsyad kemudian mengunggah montase gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan Joko Widodo dalam kondisi telanjang ketika berhubungan seksual dengan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Gambar ini kemudian dilihat dan dilaporkan oleh pengacara sekaligus politisi PDIP, Henry Yosodiningrat pada tanggal 27 Juli 2014, namun baru bisa diproses kepolisian setelah Pemilihan Presiden 2014 usai.

1.3        RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan UU ITE ?
2. Bagaimana kronologi kejadian?
3.  Apa saja pelanggaran hukum yang terjadi ?
4.  Bagaimana penyelesaian sengketa ?

























BAB II
PEMBAHASAN

2.1        PENGERTIAN UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Salah satu isi dari UU ITE ini adalah “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal itu tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2)”.


2.2        KRONOLOGI KEJADIAN
Pelaporan Penangkapan
Sebelum mengunggah gambar, Arsyad diketahui telah bergabung ke beberapa kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo di facebook dengan nama pengguna Arsyad Assegaf. Arsyad kemudian mengunggah montase gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan Joko Widodo dalam kondisi  telanjang ketika berhubungan seksual dengan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Gambar ini kemudian dilihat dan dilaporkan oleh pengacara sekaligus politisi PDIP, Henry Yosodiningrat tanggal 27 Juli 2014, namun baru bisa diproses kepolisian setelah Pemilihan Presiden 2014 usai.
Karena sedang berada dalam masa kampanye Pemilihan Presiden 2014, Polisi memutuskan untuk menunda proses laporan hingga bulan Agustus 2014. Pada pemeriksaan awal, pihak Polri meminta keterangan dari pelapor, yaitu Hendry di bulan Agustus 2014, kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap Joko Widodo sebagai korban pada 10 Oktober 2014. Setelah bukti mencukupi, tim cyber crime Polri langsung melakukan penyergapan.
Arsyad ditangkap di rumahnya di Gang Jum, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis pagi, 23 Oktober 2014, pukul 07.00. Saat itu Arsyad tengah tertidur sepulang mengantarkan dua adiknya di sekolah.] Empat polisi yang tidak menggunakan seragam resmi masuk ke rumah dan menunjukkan surat penangkapan serta gambar-gambar di telepon seluler kepada Arsyad. Saat Arsyad hendak dibawa, Ibu Arsyad, Mursyidah, mengamuk dan membuang barang-barang di rumahnya. Ia pun sempat lari ke tepi Kali Cipinang dengan niat bunuh diri. Polisi kemudian menenangkan dan menyatakan bahwa tujuan penangkapan tersebut adalah untuk melindungi Arsyad. Arsyad ditahan dengan tuduhan utama melanggar pasal pornografi No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Selain itu ia juga dikenai pasa‎l 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan secara tertulis. Pihak Polri menyita 1 barang bukti, yaitu akun Facebook atas nama "Arsyad Assegaf (anti Jokowi)".

Proses
Pada 29 Oktober 2014, pelapor Henry Yosodiningrat menyatakan bahwa Joko Widodo sebagai korban telah sepenuhnya memaafkan Arsyad, namun berkaitan dengan kasus pornografi, proses hukum terhadap Arsyad tetap dilanjutkan.[] Tak lama setelah penangkapannya, Arsyad menunjukkan tanda-tanda depresi. Arsyad sempat dilarikan ke RS Polri pada hari kamis, 30 Oktober 2014.[12] Begitu tiba di rumah sakit, ia diberi makan dan diinfus selama beberapa jam. Setelah perawatan selesai, ia segar kembali. Ibu Arsyad, Mursyidah, diketahui juga dalam kondisi lemah karena menolak untuk makan.
Keesokan harinya, 31 Oktober 2014, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menemui orang tua Arsyad di Ciracas, Jakarta Timur, dan menyatakan ingin membantu proses penangguhan Arsyad yang ketika itu sudah ditahan, dengan menyiapkan tim pengacara.. Sebelum bertemu dengan petugas kepolisian, Fadli Zon memberikan pernyataan bahwa pemerintah tidak seharusnya mengkriminalisasi Wong Cilik, dan hukum harus bisa tegas kepada siapa pun yang melanggar, baik wong cilik maupun pejabat tinggi negara. Pada hari yang sama, ia dan keluarga Arsyad mengunjungi Arsyad di Bareskim dan menyampaikan bahwa kasus ini berlebihan dan merupakan bentuk politisasi hukum dan cari muka. Ia juga mempertanyakan mengapa polisi tidak memproses kasus-kasus penghinaan terhadap dirinya dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Setelah rapat dengan petugas kepolisian selesai, Fadli Zon menyatakan bahwa polisi telah bekerja sebagaimana mestinya. Fadli Zon menyatakan bahwa ternyata polisi telah memproses kasus-kasus penghinaan terhadap dirinya dan Prabowo Subianto.
Pada 1 November 2014, Mursyidah, ibu Arsyad, beserta suaminya, Syafruddin, menemui Presiden Joko Widodo dan Iriana Widodo Dalam pertemuan ini, Joko Widodo menyatakan secara langsung bahwa ia telah sepenuhnya memaafkan Arsyad dan menjamin penangguhan penahanan. Mursyidah juga menerima sejumlah uang sebagai modal usaha dari Iriana Widodo.

 

 

Penangguhan penahanan dan hukuman

Pada 3 November 2014, Polri memberikan penangguhan penahanan dengan beberapa pertimbangan, antara lain jaminan dari pelaku untuk tidak melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Ia di antar ke rumahnya oleh empat orang penyidik Polri Keluarga MA, dibantu warga juga mengadakan syukuran di rumahnya atas penangguhan penahanan tersebut. Meski mendapat penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian, Muhammad Arsyad tetap tak lepas dari sanksi sosial yang diberikan warga di lingkungan rumahnya, berupa kewajiban untuk membersihkan mushalla selama satu minggu dan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Namun karena bukan termasuk jenis aduan, proses hukum terhadap Arsyad tetap dijalankan.

2.3        PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI
pasal pornografi No 44 tahun 2008 pasa‎l 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan secara tertulis akun Facebook atas nama "Arsyad Assegaf (anti Jokowi)

2.4           PENYELESAIAN SENGKETA
            Pada 3 November 2014, Polri memberikan penangguhan penahanan dengan beberapa pertimbangan, antara lain jaminan dari pelaku untuk tidak melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Ia di antar ke rumahnya oleh empat orang penyidik Polri. Keluarga MA, dibantu warga juga mengadakan syukuran di rumahnya atas penangguhan penahanan tersebut.Meski mendapat penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian, Muhammad Arsyad tetap tak lepas dari sanksi sosial yang diberikan warga di lingkungan rumahnya, berupa kewajiban untuk membersihkan mushalla selama satu minggu dan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Namun karena bukan termasuk jenis delik aduan, proses hukum terhadap Arsyad tetap dijalankan.












BAB III
KESIMPULAN
3.1    KESIMPULAN
dengan kemajuan teknologi selain dampak positif ada juga dampak negatif, sehingga masyarakat melakukan kejahatan bukan sekedar di tempat kejadian akan tetapi, kejahatan yang dilakukan bisa dilkakukan dimana saja berada. kejahatan tersebut ytang dilakukan mengenai penghinaan presiden di media sosial tidak tergantung jarak tempuih dari pihak korban tempat kejadian perkara secara langsung karena penghinaan lewat media sosial ini bisa dilakukan dimana saja berada. misalnyas menghina denga cara lewat facebook yang dilakukan bisa dilewat kantor,rumah,warnet dan lainnya. hukuman penghinaan yang dilakukan dalam emdia sosial dapat dihukum pidana paling banyak 1.000.000.000.00 dan diatur dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3), dan pasal 45 ayat 1 dan aturan yang mengatur penghinaan secara umum diatur dalam pasal 310-321 kuhp

DAFTAR PUSTAKA
https://beritagar.id/artikel/berita/muhammad-arsyad-bebas-dari-ancaman-uu-ite-13575








Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI KOMPUTASI DI BIDANG FISIKA