PELANGGARAN
UU ITE MUHAMMAD ARSYAD ASSEGAF
Nama
: Eko Ali Azis (52418187)
Farhan Fadillah (52418516)
Mohammad Adhitama Prayoga (54418213)
Regan Giri Karuna (55418968)
Farhan Fadillah (52418516)
Mohammad Adhitama Prayoga (54418213)
Regan Giri Karuna (55418968)
Kelas
: 2 IA 09
JURUSAN
TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Depok
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada tuhan yang
maha esa karena dengan rahmat dan karunianya kami berhasil mengerjakan dan
menyelesaikan makalah yang berjudul “PELANGGARAN UU ITE
MUHAMMAD ARSYAD ASSEGAF ”
Kami berharap dengan pembuatan makalah ini dapat
menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang pelanggaran UU ITE yang dilanggar
Muhammad Arsyad Assegaf.Sebelumnya kami juga meminta maaf karena masih banyak
terdapat kekurangan dan kelemahan pada makalah ini,maka dari itu kritik dan
saran yang membangun dapat membantu kami untuk menyusun makalah yang lebih baik
kedapannya. ‘
Semoga makalah ini kedepannya dapat dimngerti
dan dipahami oleh pembacanya,kami juga
berharap dengan penyusunan makalah ini dapat berguna untuk diri kami sendiri
dan juga orang lain.Sebelumnya kami meminta maaf jika ada kekurangan atau kata
kata yang kurang berkenan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Posisi Kasus
1.2 Latar
Belakang
1.3 Rumusan
Masalah
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HAKI
2.2 Kronologi Kejadian
2.3 Pelanggaran Hukum Yang
Terjadi
2.4 Penyelesaian Sengketa
BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
POSISI
KASUS
Arsyad mengunggah gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan Joko Widodo (kiri) dalam kondisi telanjang ketika berhubungan seksual dengan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri (kanan). di jejaring sosial Facebook dengan nama pengguna Arsyad Assegaf
Arsyad mengunggah gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan Joko Widodo (kiri) dalam kondisi telanjang ketika berhubungan seksual dengan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri (kanan). di jejaring sosial Facebook dengan nama pengguna Arsyad Assegaf
1.2
LATAR BELAKANG
Sebelum
mengunggah gambar, Arsyad diketahui telah bergabung ke beberapa kelompok yang
dengan sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik terhadap
Joko Widodo di jejaring sosial Facebook dengan nama pengguna Arsyad Assegaf.
Arsyad kemudian mengunggah montase gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan
Joko Widodo dalam kondisi telanjang ketika berhubungan seksual dengan Mantan
Presiden Megawati Soekarnoputri. Gambar ini kemudian dilihat dan dilaporkan
oleh pengacara sekaligus politisi PDIP, Henry Yosodiningrat pada tanggal 27
Juli 2014, namun baru bisa diproses kepolisian setelah Pemilihan Presiden 2014
usai.
1.3
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan UU ITE ?
2. Bagaimana kronologi kejadian?
3. Apa saja pelanggaran hukum yang terjadi ?
4. Bagaimana penyelesaian sengketa ?
1. Apa yang dimaksud dengan UU ITE ?
2. Bagaimana kronologi kejadian?
3. Apa saja pelanggaran hukum yang terjadi ?
4. Bagaimana penyelesaian sengketa ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN UU ITE
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE
ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Salah satu isi dari UU ITE ini adalah “mereka yang secara sengaja dan
tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada
komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa
penjara dan/atau denda. Hal itu tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang
Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2)”.
2.2
KRONOLOGI KEJADIAN
Pelaporan Penangkapan
Sebelum mengunggah
gambar, Arsyad diketahui telah bergabung ke beberapa kelompok yang dengan
sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Joko
Widodo di facebook dengan nama pengguna Arsyad Assegaf. Arsyad
kemudian mengunggah montase gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan Joko
Widodo dalam kondisi telanjang ketika berhubungan seksual dengan
Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Gambar ini kemudian dilihat dan
dilaporkan oleh pengacara sekaligus politisi PDIP, Henry Yosodiningrat tanggal
27 Juli 2014, namun baru bisa diproses kepolisian setelah Pemilihan Presiden
2014 usai.
Karena sedang
berada dalam masa kampanye Pemilihan Presiden 2014, Polisi memutuskan untuk
menunda proses laporan hingga bulan Agustus 2014. Pada pemeriksaan awal,
pihak Polri meminta keterangan dari pelapor, yaitu Hendry di bulan Agustus
2014, kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap Joko Widodo sebagai korban pada
10 Oktober 2014. Setelah bukti mencukupi, tim cyber crime Polri
langsung melakukan penyergapan.
Arsyad ditangkap di
rumahnya di Gang Jum, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta
Timur, Kamis pagi, 23 Oktober 2014, pukul 07.00. Saat itu Arsyad tengah
tertidur sepulang mengantarkan dua adiknya di sekolah.] Empat polisi yang tidak menggunakan seragam resmi masuk ke rumah
dan menunjukkan surat penangkapan serta gambar-gambar di telepon seluler kepada
Arsyad. Saat Arsyad hendak dibawa, Ibu Arsyad, Mursyidah, mengamuk dan
membuang barang-barang di rumahnya. Ia pun sempat lari ke tepi Kali
Cipinang dengan niat bunuh diri. Polisi kemudian menenangkan dan
menyatakan bahwa tujuan penangkapan tersebut adalah untuk melindungi
Arsyad. Arsyad ditahan dengan tuduhan utama melanggar pasal pornografi No
44 tahun 2008 tentang pornografi. Selain itu ia juga dikenai pasal 310
dan 311 KUHP tentang penghinaan secara tertulis. Pihak Polri menyita 1
barang bukti, yaitu akun Facebook atas nama "Arsyad Assegaf (anti
Jokowi)".
Proses
Pada
29 Oktober 2014, pelapor Henry Yosodiningrat menyatakan bahwa Joko Widodo
sebagai korban telah sepenuhnya memaafkan Arsyad, namun berkaitan dengan kasus
pornografi, proses hukum terhadap Arsyad tetap dilanjutkan.[] Tak
lama setelah penangkapannya, Arsyad menunjukkan
tanda-tanda depresi. Arsyad sempat dilarikan ke RS Polri pada hari
kamis, 30 Oktober 2014.[12] Begitu
tiba di rumah sakit, ia diberi makan dan diinfus selama beberapa
jam. Setelah perawatan selesai, ia segar kembali. Ibu Arsyad,
Mursyidah, diketahui juga dalam kondisi lemah karena menolak untuk makan.
Keesokan
harinya, 31 Oktober 2014, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli
Zon menemui orang tua Arsyad di Ciracas, Jakarta Timur, dan menyatakan
ingin membantu proses penangguhan Arsyad yang ketika itu sudah ditahan, dengan
menyiapkan tim pengacara.. Sebelum bertemu dengan petugas kepolisian, Fadli Zon
memberikan pernyataan bahwa pemerintah tidak seharusnya
mengkriminalisasi Wong Cilik, dan hukum harus bisa tegas kepada siapa pun
yang melanggar, baik wong cilik maupun pejabat tinggi negara.
Pada hari yang sama, ia dan keluarga Arsyad mengunjungi Arsyad di Bareskim dan
menyampaikan bahwa kasus ini berlebihan dan merupakan bentuk politisasi hukum
dan cari muka. Ia juga mempertanyakan mengapa polisi tidak memproses
kasus-kasus penghinaan terhadap dirinya dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo
Subianto.
Setelah
rapat dengan petugas kepolisian selesai, Fadli Zon menyatakan bahwa polisi
telah bekerja sebagaimana mestinya. Fadli Zon menyatakan bahwa ternyata
polisi telah memproses kasus-kasus penghinaan terhadap dirinya dan Prabowo Subianto.
Pada 1
November 2014, Mursyidah, ibu Arsyad, beserta suaminya, Syafruddin, menemui
Presiden Joko Widodo dan Iriana Widodo Dalam pertemuan ini, Joko
Widodo menyatakan secara langsung bahwa ia telah sepenuhnya memaafkan Arsyad
dan menjamin penangguhan penahanan. Mursyidah juga menerima sejumlah uang
sebagai modal usaha dari Iriana Widodo.
Penangguhan penahanan dan hukuman
Pada 3
November 2014, Polri memberikan penangguhan penahanan dengan beberapa
pertimbangan, antara lain jaminan dari pelaku untuk tidak melarikan diri,
merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Ia di antar ke rumahnya
oleh empat orang penyidik Polri Keluarga MA, dibantu warga juga mengadakan
syukuran di rumahnya atas penangguhan penahanan tersebut. Meski mendapat penangguhan
penahanan oleh pihak kepolisian, Muhammad Arsyad tetap tak lepas dari sanksi
sosial yang diberikan warga di lingkungan rumahnya, berupa kewajiban untuk
membersihkan mushalla selama satu minggu dan wajib lapor dua kali seminggu,
yaitu pada hari Senin dan Kamis. Namun karena bukan termasuk
jenis aduan, proses hukum terhadap Arsyad tetap dijalankan.
2.3
PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI
pasal
pornografi No 44 tahun 2008 pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan secara
tertulis akun Facebook atas nama "Arsyad Assegaf (anti
Jokowi)
2.4
PENYELESAIAN SENGKETA
Pada 3 November 2014, Polri memberikan penangguhan penahanan dengan beberapa pertimbangan, antara lain jaminan dari pelaku untuk tidak melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Ia di antar ke rumahnya oleh empat orang penyidik Polri. Keluarga MA, dibantu warga juga mengadakan syukuran di rumahnya atas penangguhan penahanan tersebut.Meski mendapat penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian, Muhammad Arsyad tetap tak lepas dari sanksi sosial yang diberikan warga di lingkungan rumahnya, berupa kewajiban untuk membersihkan mushalla selama satu minggu dan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Namun karena bukan termasuk jenis delik aduan, proses hukum terhadap Arsyad tetap dijalankan.
Pada 3 November 2014, Polri memberikan penangguhan penahanan dengan beberapa pertimbangan, antara lain jaminan dari pelaku untuk tidak melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Ia di antar ke rumahnya oleh empat orang penyidik Polri. Keluarga MA, dibantu warga juga mengadakan syukuran di rumahnya atas penangguhan penahanan tersebut.Meski mendapat penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian, Muhammad Arsyad tetap tak lepas dari sanksi sosial yang diberikan warga di lingkungan rumahnya, berupa kewajiban untuk membersihkan mushalla selama satu minggu dan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Namun karena bukan termasuk jenis delik aduan, proses hukum terhadap Arsyad tetap dijalankan.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 KESIMPULAN
dengan kemajuan
teknologi selain dampak positif ada juga dampak negatif, sehingga masyarakat
melakukan kejahatan bukan sekedar di tempat kejadian akan tetapi, kejahatan
yang dilakukan bisa dilkakukan dimana saja berada. kejahatan tersebut ytang
dilakukan mengenai penghinaan presiden di media sosial tidak tergantung jarak
tempuih dari pihak korban tempat kejadian perkara secara langsung karena
penghinaan lewat media sosial ini bisa dilakukan dimana saja berada. misalnyas
menghina denga cara lewat facebook yang dilakukan bisa dilewat
kantor,rumah,warnet dan lainnya. hukuman penghinaan yang dilakukan dalam emdia
sosial dapat dihukum pidana paling banyak 1.000.000.000.00 dan diatur dalam UU
nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat
(3), dan pasal 45 ayat 1 dan aturan yang mengatur penghinaan secara umum diatur
dalam pasal 310-321 kuhp
DAFTAR
PUSTAKA
https://beritagar.id/artikel/berita/muhammad-arsyad-bebas-dari-ancaman-uu-ite-13575

Komentar
Posting Komentar